SAAT ingin berkunjung ke Kota Gudeg saat libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak latah mewajibkan wisatawan harus menunjukkan hasil swab test negatif H-2, seperti halnya Bali. Anda pun bisa berkunjung ke Yogyakarta dengan aturan seperti sebelum-sebelumnya.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, wisatawan tak perlu khawatir ada aturan baru, seperti yang ditetapkan oleh pemerintah Bali. Ya, Anda harus membawa surat rapid test atau swab test negatif Covid-19 yang berlaku 7-14 hari dan memastikan kondisi sehat.
“Wisatawan harus mampu memastikan kondisi kesehatannya saat berkunjung ke Yogyakarta. Caranya, tentu saja membawa hasil rapid test atau uji swab,” katanya.
Baca Juga: Sejam Nunggu Stempel Swab Test, Hotman Paris Semprot Pimpinan Bandara Soetta

“Misalnya untuk uji PCR berlaku 14 hari dan rapid test 7 hari. Jangan membawa hasil pemeriksaan yang sudah kedaluwarsa,” lanjutnya.
Haryadi menambahkan, wisatawan pun bisa menyimpan hasil rapid test atau uji swab tersebut secara digital atau dalam bentuk foto yang disimpan di smartphone. Surat tersebut cukp ditunjukkan ke petugas di bandara, stasiun, hotel serta di hampir semua objek wisata di Yogyakarta.
“Cukup ditunjukkan ke petugas dan memastikan bahwa data yang ditunjukkan tersebut benar,” katanya.