KEBIJAKAN Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang mengizinkan sekolah tatap muka kembali dimulai pada Januari 2021 menyisakan rasa khawatir. Terlebih lagi melihat masih tingginya kasus covid-19, salah satunya terpaparnya 179 siswa SMK di Kota Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini.
Namun, pembelajaran tatap muka dinilai masih menjadi kebutuhan, terutama di daerah-daerah. Nadiem pun memberikan keputusan terakhir penerapannya kepada pemerintah daerah, kantor wilayah, hingga orangtua siswa. Jika diizinkan, siswa boleh mengikuti pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Baca juga: Ini Ciri-Ciri Seseorang Terpapar Covid-19 seperti Dialami Siswa SMK di Jateng
Selain itu, guna memberikan rasa aman saat nantinya kembali melaksanakan belajar tatap muka, setiap siswa wajib menerapkan perlindungan diri. Apa saja? Berikut ini di antaranya, sebagaimana dikutip dari Webmd, Minggu (6/12/2020).
1. Sering-sering cuci tangan
Tangan menjadi sarana paling umum dalam menyebarkan virus. Guna menjaga tangan tetap bersih dari paparan virus korona, kita harus sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal selama 20 detik. Maka itu, mencuci tangan saat pandemi menjadi sangat penting.
2. Pakai hand sanitizer berbahan dasar alkohol 60%
Saat berpergian dan tidak menemukan fasilitas cuci tangan yang mumpuni, hand sanitizer bisa jadi solusi. Hal ini dilakukan supaya tanganmu selalu bersih setelah menggunakan fasilitas umum seperti gagang pintu, pegangan di kereta, dan lainnya.
Baca juga: Rasakan Gejala Covid-19, Ini Pengobatan yang Bisa Dilakukan di Rumah
3. Selalu gunakan masker
Memakai masker dapat melindungi kita dari droplet yang menjadi sarana penularan covid-19. Karena itu, penting untuk selalu memakai masker yang memenuhi standar saat pandemi sekarang.
4. Batasi kontak dengan orang lain
Jaga jarak sejauh 2 meter adalah salah satu protokol kesehatan yang dianjurkan selama pandemi virus corona. Membatasi aktivitas di luar rumah dan jaga jarak dapat mencegah kita terpapar covid-19.