
6. Aparat penegak hukum dan hakim belum mempertimbangkan kepentingan ibu dan anak. Sudah seharusnya penegak hukum dan hakim tidak melakukan penahanan atau penghukuman badan terhadap ibu hamil dan menyusui yang melakukan tindak pidana yang tidak terlalu serius, di mana ada pilihan pemidanaan yang lebih manusiawi dan menjamin hak bayi, misalnya rehabilitasi (kepada pengguna narkoba) atau pidana percobaan atau denda pelaku pidana lain yang tidak serius.
7. Selain itu, ke depan perlu diatur kemungkinan mekanisme penundaan pemidanaan bagi ibu hakim dan anak, kecuali benar-benar dikhawatirkan hal tersebut dapat menimbulkan kondisi yang lebih buruk.
8. Sekian surat permohonan ini kami ajukan dan kami harap surat ini bisa menjadi bahan pertimbangan agar kasus ini bisa mendapatkan perhatian khsusu dan harapannya di kemudian hari tidak terulang kejadian serupa.
Surat AIMI ini ditandatangani Ketua Umum AIMI, Nia Umar, S.Sos. Di keterangan unggahan di Instagram, AIMI menerangkan bahwa surat untuk Menkumham ini ditembuskan ke Kementerian Kesehatan.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.