Mungkin saja, lanjut Tonang, ada beberapa pelaku usaha yang kemudian tidak melanjutkan pengurusan TDUP melalui OSS karena sempat salah saat mengunggah data.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Gatot Sudarmono mengatakan, pengurusan TDUP melalui OSS diberlakukan pada pertengahan 2018.
TDUP melalui OSS memiliki masa berlaku selamanya sedangkan TDUP yang diurus secara manual sebelum OSS diberlakukan memiliki masa berlaku lima tahun.
Dengan demikian, pelaku usaha yang memiliki TDUP yang dikeluarkan pada pertengahan 2018 diminta mengurus TDUP melalui OSS pada pertengahan 2023. TDUP lama yang dikeluarkan secara manual masih berlaku.
“Pengurusan TDUP melalui OSS ini sangat mudah. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, maka hanya butuh waktu sekitar 30 menit untuk mendapat TDUP,” katanya.
(Rizka Diputra)