Ia menegaskan bahwa wisata memang memungkinkan dalam kawasan taman nasional di zona pemanfaatan sesuai dengan ketentuan yang dibuat pemerintah, salah satunya lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam.
Jika sudah dilakukan di zona pemanfaatan, maka secara aspek legal sudah sah. Dosen Fakultas Kehutanan UGM menegaskan, tugas konservasi komodo yang harus dilakukan kawasan taman nasional itu tetap tidak boleh dikesampingkan.
"Bagaimanapun juga TN Komodo itu visinya adalah konservasi satwa yang namanya komodo. Kalau usaha wisata itu apabila dimungkinkan boleh dilakukan, tapi kalau tidak mungkin, komodo tetap jadi prioritas nomor satu," ujar Prof Satyawan.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.