Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penumpang Lion Air Melahirkan di Pesawat, Ini Prosedur Penerbangan untuk Ibu Hamil

Dewi Kania , Jurnalis-Rabu, 18 November 2020 |14:20 WIB
Penumpang Lion Air Melahirkan di Pesawat, Ini Prosedur Penerbangan untuk Ibu Hamil
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Regulasinya, tambah Danang, menerapkan ketentuan bagi ibu hamil usia kehamilan di atas 28 minggu wajib menyertakan surat keterangan medis untuk ikut dalam penerbangan. Di usia kehamilan 36 minggu sudah tidak diperbolehkan terbang menggunakan pesawat terbang.

"Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis. Namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan," ungkapnya.

Meski demikian, tambah Danang, Lion Air selalu memberikan pelayanan terbaik, dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

Lion Air juga menyatakan bahwa akan selalu patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi perusahaan serta ketentuan internasional.

(Dewi Kurniasari)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement