Regulasinya, tambah Danang, menerapkan ketentuan bagi ibu hamil usia kehamilan di atas 28 minggu wajib menyertakan surat keterangan medis untuk ikut dalam penerbangan. Di usia kehamilan 36 minggu sudah tidak diperbolehkan terbang menggunakan pesawat terbang.
"Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis. Namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan," ungkapnya.
Meski demikian, tambah Danang, Lion Air selalu memberikan pelayanan terbaik, dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
Lion Air juga menyatakan bahwa akan selalu patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi perusahaan serta ketentuan internasional.
(Dewi Kurniasari)