6. Pencegahan dan pengendalian infeksi

Pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) merupakan bagian akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan yang membantu langkah-langkah respons Covid-19. Pelatihan melalui konferensi video, termasuk pemakaian dan pelepasan alat pelindung diri (APD), telah dijalankan.
Namun, penerapan PPI masih mengalami tantangan. Analisis risiko pajanan tenaga kesehatan mengungkapkan bahwa 40% tenaga kesehatan terpajan Covid-19 selama memberikan perawatan, 45,7% selama menjalankan prosedur yang menghasilkan aerosol, sedangkan 17,3% terpajan Covid-19 dari komunitasnya.
7. Komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat
Strategi komunikasi risiko, panduan pemberdayaan masyarakat, dan pesan-pesan utama untuk masyarakat umum dan populasi berisiko tinggi telah disusun. Kemenkes memiliki tim pemantauan media harian, perlawanan terhadap hoaks, dan hotline Covid-19. Juru bicara yang ditunjuk menyampaikan informasi melalui pertemuan pers harian dan siaran pers. Media memainkan peran penting dalam tersampaikannya dengan cepat informasi tentang Covid-19.
Untuk menghadapi infodemi selama pandemi ini, lokakarya media mengajak jaringan media untuk mendukung penyampaian informasi yang tepat tentang Covid-19. Survei komunikasi risiko mengungkapkan pemahaman akan Covid-19 serta mengidentifikasi kesenjangan.
Meskipun pesan-pesan komunikasi risiko disampaikan melalui berbagai media dan kampanye penggunaan masker massal telah dijalankan, penegakan hukum belum optimal mendukung implementasi pesan-pesan utama, sehingga masih ada orang-orang yang tidak mengikuti protokol Covid-19.
Peserta IAR setuju bahwa indikator zona yang disampaikan oleh gugus tugas kepada media perlu dikaji ulang dan digunakan untuk tujuan perencanaan, guna menghindari kesalahpahaman masyarakat dalam menafsirkan status zona.
Strategi komunikasi untuk masyarakat umum harus didasarkan pada pesan-pesan utama pencegahan risiko transmisi, seperti penjagaan jarak fisik, penggunaan masker, mencuci tangan, dan mengurangi pergerakan, terlepas dari status zona.
8. Pintu masuk negara

Pelabuhan laut, bandar udara, dan perlintasan perbatasan darat sebagai pintu-pintu masuk negara telah melakukan skrining Covid-19, memberlakukan Health Alert Card elektronik, dan menyampaikan materi-materi komunikasi risiko kepada para pelaku perjalanan internasional maupun domestik.
Rencana kontingensi kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (KKMMD) yang disusun sebelum pandemi Covid-19 membantu pintu-pintu masuk negara menerapkan langkah-langkah menghadapi Covid-19 yang mencakup berbagai sektor, seperti otoritas pelabuhan, Kementerian Perhubungan, kantor imigrasi, dan maskapai penerbangan atau pelayaran, di mana sistem rujukan ke fasilitas karantina atau rumah sakit sesuai kebutuhan diaktifkan. Kemenkes mengatur pengelolaan sumber daya manusia di pintu masuk negara dengan cara menggeser sumber daya tambahan beberapa pintu negara.
9. Pembatasan sosial berskala besar
Karena obat atau vaksin yang pasti belum tersedia, intervensi nonfarmasi menjadi penting, yang mencakup pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan masyarakat dan di tengah masyarakat. Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada tanggal 31 Maret 2020.
Penerapannya mencakup penutupan sekolah, pembatasan perkumpulan massal termasuk acara keagamaan, pembatasan fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, mobilitas transportasi, dengan pengecualian bagi sektor keamanan dan pertahanan, fasilitas publik untuk layanan esensial seperti fasilitas pelayanan kesehatan, dan pasar untuk kebutuhan pokok.
Pemerintah daerah mengusulkan penerapan PSBB di masing-masing daerah kepada Kemenkes. Komite yang ditugaskan oleh Kemenkes mengkaji dan memberikan rekomendasi kepada menteri kesehatan yang dapat menyetujui pemberlakuan PSBB dengan mempertimbangkan informasi epidemiologi berdasarkan kenaikan kasus yang signifikan selama jangka waktu tertentu, persebaran cepat Covid-19 dalam jangka waktu tertentu, serta bukti terjadinya transmisi lokal.
Pertimbangan-pertimbangan lain mencakup ketersediaan persediaan bahan pokok, kapasitas mendukung implementasi PSBB, jaringan keamanan sosial, fasilitas pelayanan kesehatan, dan keamanan.
DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Riau memberlakukan PSBB tingkat provinsi, sedangkan daerah-daerah lain memberlakukan PSBB tingkat kabupaten/kota. Penegakan dan pemantauan PSBB perlu ditingkatkan agar transmisi Covid-19 di masyarakat dapat optimal dicegah.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.