Sore ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dilaporkan akan menggelar rapat dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Agendanya adalah menindaklanjuti Intra-Action Review (IAR) respons Covid-19 yang dilakukan di Indonesia.
Mengacu pada undangan yang diterima Okezone, IAR yang dikeluarkan WHO dikembangkan untuk memandu negara-negara dalam melakukan tinjauan berkala terhadap respons Covid-19 nasional dan subnasional. Dengan begitu, negara-negara tidak melewatkan peluang penting untuk pembelajaran dan peningkatan dalam upaya menangani Covid-19 dengan lebih baik di setiap negara.
IAR merupakan proses yang difasilitasi negara, dilakukan selama pandemi Covid-19 masih berlangsung di dalam negeri. Dari sana, diharapan adanya penyatuan sekelompok kecil penanggap Covid-19 dengan pengetahuan tentang pilar respons kesehatan masyarakat yang sedang ditinjau.
Meskipun IAR dapat dilakukan secara online atau tatap muka, format online direkomendasikan terutama jika penularan Covid-19 di antara masyarakat masih tinggi. IAR ini akan mengidentifikasi area praktis untuk remediasi segera dan perbaikan berkelanjutan dari respons yang sedang berlangsung.
Nah, pembahasan IAR antara Kemenkes dengan WHO ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya sudah dilakukan pada 11 hingga 14 Agustus 2020. Dari rapat tersebut, lahir hasil IAR respons Covid-19 Indonesia.
Dalam 'Laporan Kegiatan Pelaksanaan Intra Action Review Covid-19 di Indonesia 11-14 Agustus 2020' yang dikeluarkan Kemenkes pada 16 Oktober 2020, berikut hasilnya:
1. Komando dan koordinasi

Pada 19 Februari 2020, Presiden menetapkan status kedaruratan Covid-19 dan pada 13 Maret 2020 membentuk gugus tugas Covid-19. Karena terjadi peningkatan kasus, Presiden menetapkan Covid-19 sebagai kedaruratan nasional pada tanggal 13 April 2020.
Kemenkes menerapkan rencana kontingensi pandemi influenza sebagai rencana operasional respons Covid-19 dan menjalankan penilaian risiko untuk rencana respons ini. Rencana ini diunggah ke Partners Platform Covid-19 WHO. Namun, pemantauan indikator-indikator rencana respons ini perlu ditingkatkan.
2. Dukungan logistik dan operasional
Essential Supply Forecasting Tool (ESFT) digunakan untuk perencanaan respons, dan pelatihan ESFT telah dilakukan di tingkat provinsi. BNPB telah menyusun sistem pelaporan logistik dari tingkat daerah kepada tingkat nasional. Sinkronisasi sistem-sistem pelaporan logistik BNPB dan Kemenkes akan semakin mengoptimalkan respons.
Selain itu, selama pandemi ini, layanan-layanan esensial seperti layanan kesehatan untuk penyakit tidak menular, tuberkulosis (TB), human immunodeficiency virus (HIV), imunisasi, dan penyakit-penyakit menular lain, kesehatan ibu dan anak, ibu hamil, dan orang berusia lanjut diharapkan berlanjut.
Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PISPK) juga digunakan untuk mengidentifikasi populasi rentan seperti penyandang komorbiditas dan orang berusia lanjut.
Kemenkes telah menyusun petunjuk teknis untuk layanan kesehatan primer selama Covid-19 untuk memastikan keberlanjutan layanan-layanan esensial dengan dibarengi penerapan langkah-langkah PPI yang sesuai. Kemenkes juga menyusun panduan untuk protokol Covid-19 selama respons terhadap kedaruratan seperti gempa bumi, banjir, dan lain-lain.
3. Surveilans, tim gerak cepat, penilaian risiko, dan investigasi lapangan
Karena epidemiologi Covid-19 yang terus berkembang, Kemenkes menerbitkan revisi ke-5 pedoman Covid-19 pada 13 Juli 2020. Pedoman ini mengadopsi definisi operasional kasus Covid-19 WHO. Meskipun diseminasi pedoman ini ke tingkat daerah dilakukan melalui konferensi video, implementasinya masih menghadapi tantangan-tantangan karena perubahan definisi operasional kasus dan strategi tes.
Fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium, dan dinkes kabupaten/kota menyampaikan laporan kasus ke aplikasi All Record yang dikelola oleh Kemenkes. Aplikasi ini terhubung dengan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online. Pusat Operasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (PHEOC) melakukan verifikasi dan analisis data serta membagikan data dengan Pusat Data dan Informasi Kemenkes.
Sebagai bagian dari kebijakan data satu atap, Pusat Data dan Informasi membagikan data dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti BNPB. Penggunaan aplikasi seperti PeduliLindungi, yang dikembangkan oleh Kemenristek, serta aplikasi-aplikasi lain dapat membantu pelacakan kontak. Kemenkes juga menjalankan surveilans sentinel di 27 situs penyakit serupa influenza (ILI) dan 6 situs infeksi saluran pernapasan akut berat (SARI). Sebuah studi serosurveilans juga sedang dalam tahap perencanaan.
4. Laboratorium

Laboratorium memainkan peran yang sangat penting, yaitu mengonfirmasi kasus Covid-19. Pada awal pandemi, sampel dikirimkan ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) untuk dites. Namun, sejak 16 Maret Kemenkes telah mengembangkan jaringan laboratorium Covid-19.
Per 11 Agustus, 205 laboratorium di seluruh Indonesia ditunjuk untuk melakukan tes Covid-19, termasuk tes PCR, tes cepat molekuler, dan beban virus. Selain itu, laboratorium kesehatan hewan, laboratorium obat dan makanan, serta PCR keliling juga membantu tes Covid-19. Sebanyak 430 teknisi laboratorium telah menerima pelatihan daring.
Balitbangkes terus menjalankan pemeriksaan pengendalian mutu eksternal atas jaringan laboratorium Covid-19. Peluasan jaringan laboratorium dan penyediaan media transportasi virus (VTM) serta alat tes swab untuk tes laboratorium telah mengurangi waktu siapnya hasil laboratorium. Diperkirakan bahwa bahan-bahan habis pakai laboratorium dapat disediakan oleh pemerintah tingkat daerah dan pusat sehingga menghindari penumpukan tes laboratorium.
5. Tatalaksana kasus
Sejak Januari 2020, Kemenkes telah menunjuk 100 rumah sakit rujukan Covid-19, dan serta mulai menambahkan jumlah tersebut pada bulan April. Per 10 Agustus 2020, 132 rumah sakit rujukan telah ditunjuk melalui keputusan menteri kesehatan, dan 707 melalui keputusan gubernur.
Fasilitas atau bangunan umum tertentu dialihfungsikan menjadi fasilitas rumah sakit darurat untuk kasuskasus ringan dan fasilitas karantina untuk mengurangi beban rumah sakit. Sistem rujukan rumah sakit terintegrasi (SISRUTE) digunakan untuk mengoptimalisasi sistem rujukan kasus Covid-19.
Praktik telemedicine juga menurunkan beban pajanan Covid-19 pada tenaga kesehatan. Sebagai contoh praktik terbaik dari lapangan, Surabaya telah menetapkan jaringan yang memantau ketersediaan tempat tidur dan ventilator untuk pasien, dengan kerja sama TNI.
6. Pencegahan dan pengendalian infeksi

Pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) merupakan bagian akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan yang membantu langkah-langkah respons Covid-19. Pelatihan melalui konferensi video, termasuk pemakaian dan pelepasan alat pelindung diri (APD), telah dijalankan.
Namun, penerapan PPI masih mengalami tantangan. Analisis risiko pajanan tenaga kesehatan mengungkapkan bahwa 40% tenaga kesehatan terpajan Covid-19 selama memberikan perawatan, 45,7% selama menjalankan prosedur yang menghasilkan aerosol, sedangkan 17,3% terpajan Covid-19 dari komunitasnya.
7. Komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat
Strategi komunikasi risiko, panduan pemberdayaan masyarakat, dan pesan-pesan utama untuk masyarakat umum dan populasi berisiko tinggi telah disusun. Kemenkes memiliki tim pemantauan media harian, perlawanan terhadap hoaks, dan hotline Covid-19. Juru bicara yang ditunjuk menyampaikan informasi melalui pertemuan pers harian dan siaran pers. Media memainkan peran penting dalam tersampaikannya dengan cepat informasi tentang Covid-19.
Untuk menghadapi infodemi selama pandemi ini, lokakarya media mengajak jaringan media untuk mendukung penyampaian informasi yang tepat tentang Covid-19. Survei komunikasi risiko mengungkapkan pemahaman akan Covid-19 serta mengidentifikasi kesenjangan.
Meskipun pesan-pesan komunikasi risiko disampaikan melalui berbagai media dan kampanye penggunaan masker massal telah dijalankan, penegakan hukum belum optimal mendukung implementasi pesan-pesan utama, sehingga masih ada orang-orang yang tidak mengikuti protokol Covid-19.
Peserta IAR setuju bahwa indikator zona yang disampaikan oleh gugus tugas kepada media perlu dikaji ulang dan digunakan untuk tujuan perencanaan, guna menghindari kesalahpahaman masyarakat dalam menafsirkan status zona.
Strategi komunikasi untuk masyarakat umum harus didasarkan pada pesan-pesan utama pencegahan risiko transmisi, seperti penjagaan jarak fisik, penggunaan masker, mencuci tangan, dan mengurangi pergerakan, terlepas dari status zona.
8. Pintu masuk negara

Pelabuhan laut, bandar udara, dan perlintasan perbatasan darat sebagai pintu-pintu masuk negara telah melakukan skrining Covid-19, memberlakukan Health Alert Card elektronik, dan menyampaikan materi-materi komunikasi risiko kepada para pelaku perjalanan internasional maupun domestik.
Rencana kontingensi kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (KKMMD) yang disusun sebelum pandemi Covid-19 membantu pintu-pintu masuk negara menerapkan langkah-langkah menghadapi Covid-19 yang mencakup berbagai sektor, seperti otoritas pelabuhan, Kementerian Perhubungan, kantor imigrasi, dan maskapai penerbangan atau pelayaran, di mana sistem rujukan ke fasilitas karantina atau rumah sakit sesuai kebutuhan diaktifkan. Kemenkes mengatur pengelolaan sumber daya manusia di pintu masuk negara dengan cara menggeser sumber daya tambahan beberapa pintu negara.
9. Pembatasan sosial berskala besar
Karena obat atau vaksin yang pasti belum tersedia, intervensi nonfarmasi menjadi penting, yang mencakup pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan masyarakat dan di tengah masyarakat. Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada tanggal 31 Maret 2020.
Penerapannya mencakup penutupan sekolah, pembatasan perkumpulan massal termasuk acara keagamaan, pembatasan fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, mobilitas transportasi, dengan pengecualian bagi sektor keamanan dan pertahanan, fasilitas publik untuk layanan esensial seperti fasilitas pelayanan kesehatan, dan pasar untuk kebutuhan pokok.
Pemerintah daerah mengusulkan penerapan PSBB di masing-masing daerah kepada Kemenkes. Komite yang ditugaskan oleh Kemenkes mengkaji dan memberikan rekomendasi kepada menteri kesehatan yang dapat menyetujui pemberlakuan PSBB dengan mempertimbangkan informasi epidemiologi berdasarkan kenaikan kasus yang signifikan selama jangka waktu tertentu, persebaran cepat Covid-19 dalam jangka waktu tertentu, serta bukti terjadinya transmisi lokal.
Pertimbangan-pertimbangan lain mencakup ketersediaan persediaan bahan pokok, kapasitas mendukung implementasi PSBB, jaringan keamanan sosial, fasilitas pelayanan kesehatan, dan keamanan.
DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Riau memberlakukan PSBB tingkat provinsi, sedangkan daerah-daerah lain memberlakukan PSBB tingkat kabupaten/kota. Penegakan dan pemantauan PSBB perlu ditingkatkan agar transmisi Covid-19 di masyarakat dapat optimal dicegah.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.