Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vaksin Covid-19 Diprioritaskan untuk Tenaga Kesehatan dan Petugas Pelayanan Publik

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2020 |11:49 WIB
Vaksin Covid-19 Diprioritaskan untuk Tenaga Kesehatan dan Petugas Pelayanan Publik
Mencari Vaksin Covid-19 (Foto: The Scientist)
A
A
A

Upaya memutus rantai penularan Covid-19 di tengah masyarakat bukan hanya menerapkan 3M yaitu mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak aman, dan menggunakan masker dengan benar, tetapi bisa juga dengan imunisasi.

Ya, imunisasi atau pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat pun menjadi cara yang dinilai bisa meningkatkan imunitas masyarakat dan dengan begitu penyebaran virus bisa dihentikan.

uji coba vaksin 

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto dalam Surat Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Pemberian Imunisasi Covid-19 menjelaskan, pemberian imunisasi Covid-19 secara bertahap dimulai pada November 2020.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalan Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), vaksin Covid-19 diberikan pada kelompok rentan usia 18-59 tahun. Hal ini pun menjadi syarat dari produsen vaksin yakni Sinovac, Sinofarm, dan Cansino.

"Kita tahu untuk produksi Sinovac, Sinofarm, Cansino pun juga sama, ternyata vaksinasi ini hanya dilakukan pada kelompok usia 18 sampai 59 tahun. Maka kelompok inilah yang akan kita vaksin dulu," ungkapnya secara virtual belum lama ini.

Ada penjelasan lebih detail lagi terkait dengan kelompok rentan tersebut. Yuri, sapaan akrabnya, menjabarkan sebagai berikut:

1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang pada fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Kelompok prioritas lainnya yang ditetapkan berdasarkan kajian epidemiologi dan kebijakan operasional imunisasi Covid-19, yaitu;

a. Petugas pelayanan publik yaitu petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat, misalnya TNI, Polri, petugas bandara, petugas stasiun kereta api, petugas pelabuhan, pemadam kebakaran, petugas PLN dan PAM yang bertugas di lapangan, dan yang lainnya.

b. Kelompok risiko tinggi lainnya, misalnya kelompok pekerja yang merupakan kelompok usia produktif dan berkontribusi pada sektor perekonomian dan pendidikan, serta penduduk yang tinggal di tempat berisiko seperti kawasan padat penduduk.

c. Kontak erat Covid-19, yaitu orang yang memiliki riwayat kontak erat dengan kasus probable atau konformasi Covid-19.

 Baca juga: 5 Gaya Nagita Slavina di Labuan Bajo, Cantik Pakai Topi Maria Mercedes!

d. Administrator pemerintahan dalam bidang pelayanan publik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement