Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Thailand Buka Pintu Turis Asing, Tapi Wajib Isolasi Mandiri Dulu

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2020 |07:16 WIB
Thailand Buka Pintu Turis Asing, Tapi Wajib Isolasi Mandiri Dulu
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

PEMERINTAH Thailand secara resmi mengumumkan akan membuka pintu pariwisata bagi wisatawan asing pada 8 Oktober 2020 mendatang. Kendati demikian, ada sejumlah regulasi baru yang wajib dipatuhi wisatawan di era new normal.

Salah satunya langsung menjalani masa karantina mandiri selama 14 hari, setelah menginjakkan kaki di Thailand. Di samping itu, ada beberapa peraturan baru terkait visa atau surat izin memasuki wilayah negara lain.

Baca Juga: Begini Prosedur Registrasi Pendakian Gunung Semeru

thailand

Minggu ini, pemerintah Thailand telah menandatangani pemberlakuan visa khusus wisatawan yang akan diresmikan pada 8 Oktober mendatang. Bagi wisatawan yang mengajukan visa tersebut, secara tidak langsung menyetujui kebijakan pemerintah Thailand untuk menjalankan karantina mandiri, di lokasi yang telah ditetapkan.

Visa ini berlaku sampai 90 hari, dan dapat diperpanjang hingga dua kali. Bila ditotalkan, wisatawan dapat menetap di Thailand selama kurang lebih 9 bulan.

Menteri Pariwisata Thailand, Yuthasak Supasorn menjelaskan, pemerintah setempat akan mulai menyambut kunjungan wisatawan asing pada akhir pekan depan. Setidaknya, terdapat 120 wisatawan asal Guangzhou, China, yang dilaporkan akan mendarat di Pulau Resort, Phuket.

Perlu diketahui pula bahwa hanya wisatawan dari negara yang memiliki risiko penularan Covid-19 terendah yang diperkenankan berkunjung. Wisatawan juga harus melengkapi beberapa dokumen penting lainnya, seperti bukti reservasi akomodasi, dan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku hingga 72 jam sejak kedatangan.

Setelah itu, wisatawan wajib mengikuti tes Covid-19, sebelum dan sesudah masa karantina usai. Bila hasilnya negatif, wisatawan diperbolehkan untuk mengeksplorasi seluruh area di Pulau Phuket.

Namun sebelum kembali ke negara asal, wisatawan harus menjalani masa karantina selama 7 hari, dan mengikuti 3 rangkaian tes. Demikian dilansir dari Timeout, Jumat (2/10/2020).

(Dewi Kurniasari)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement