Baca Juga: Viral Pendaki Petik Edelweis di Gunung Lawu, Bikin Netizen Geram
Pasal 40 ayat (2):
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Seluruh sumber daya alam beserta ekosistem yang tumbuh di lahan konservasi dilindungi sepenuhnya oleh pemerintah. Maka, berhati-hatilah ketika hendak mengambil tindakan dan perdalam informasi mengenai tempat tersebut. Semoga kejadian di atas dapat memberi peringatan kepada masyarakat agar bersama-sama untuk melindungi habitat yang hampir punah.
(Dewi Kurniasari)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.