HARI libur nasional dan cuti bersama 2021 telah ditetapkan berjumlah 23 hari. Penetapan ini berdasarkan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan semula. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai pada 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser menjadi 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei.
Baca Juga: Bali Nomor 1 dan Lombok 16, Ini 25 Destinasi Wisata Terbaik Asia 2020

"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," katanya dalam siaran pers kementerian yang diterima, dilansir Okezone dari iNews.id, Jumat (11/9/2020).
Sedangkan untuk Natal, kata Muhadjir, ada tambahan cuti bersama pada 27 Desember dari semula hanya pada 24 Desember. "Total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," ucap mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini.