Tempat ibadah
Semua tempat ibadah tutup sementara dan dijaga dari potensi penularan Covid-19. Beribadah bisa dilakukan di rumah dengan keluarga dekat dan menjaga jarak. Kegiataan keagamaan yang dihadiri keluarga secara terbatas tetap dibolehkan, dengan mengikuti aturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga agama resmi yang diakui pemerintah.
Mal

Mal atau pusat perbelanjaan tetap buka hanya untuk toko-toko kebutuhan pokok. Tidak bisa hangout di mal selama PSBB. Beberapa restoran dan toko obat di mal tetap buka, namun hanya melayani makanan.minuman dibawa pulang (take away).
Keluar kota menggunakan transportasi umum

Bila harus melakukan perjalanan ke luar kota, pastikan Anda tidak dalam kondisi flu, batuk dan demam. Selalu menaati aturan physical distancing dalam terminal, stasiun atau bandara dan di dalam kendaraan umum. Wajib memakai masker selama di terminal, stasiun atau bandara dan selama di dalam kendaraan umum. Selain itu, wajib mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah masuk terminal, stasiun atau bandara. Bersedia dilakukan thermal scan suhu tubuh oleh petugas.
(Dewi Kurniasari)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.