2. Pelaksanaan adzan di masjid dan mushola tetap dibolehkan.
Baca juga: Jangan Diabaikan, Ini 6 Tanda Kalau Pasanganmu Selingkuh
3. Kegiatan keagamaan yang dihadiri keluarga secara terbatas tetap dibolehkan, dengan mengikuti aturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga agama resmi yang diakui pemerintah.
(Dyah Ratna Meta Novia)