2. Pelaksanaan adzan di masjid dan mushola tetap dibolehkan.
Baca juga: Jangan Diabaikan, Ini 6 Tanda Kalau Pasanganmu Selingkuh
3. Kegiatan keagamaan yang dihadiri keluarga secara terbatas tetap dibolehkan, dengan mengikuti aturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga agama resmi yang diakui pemerintah.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.