Meningkatnya kasus Covid-19 di Jakarta membuat pemerintah berinisiatif untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran jumlah kasus Covid-19.
Salah satu fasilitas umum yang terkena dampak dari PSBB pada masa pandemi Covid-19 adalah rumah ibadah. Rumah ibadah sengaja ditutup sementara untuk mengindari potensi penularan Covid-19.

Bagi masyarakat yang hendak berdoa, tentunya terdapat protokol serta aturan-aturan yang berlaku supaya terhindar dari virus corona Covid-19. Merangkum dari Pemprov DKI Jakarta berikut tiga hal yang wajib diperhatikan di rumah ibadah selama masa PSBB.
1. Beribadah dilakukan di rumah dengan keluarga dekat dan menjaga jarak.
2. Pelaksanaan adzan di masjid dan mushola tetap dibolehkan.
Baca juga: Jangan Diabaikan, Ini 6 Tanda Kalau Pasanganmu Selingkuh
3. Kegiatan keagamaan yang dihadiri keluarga secara terbatas tetap dibolehkan, dengan mengikuti aturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga agama resmi yang diakui pemerintah.
(Dyah Ratna Meta Novia)