Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut mengatur soal sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi yang ditetapkan Presiden Jokowi bagi pelanggar protokol berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Aturan ini tertera dalan poin 5 Inpres yang ditaken 4 Agustus 2020.
Protokol kesehatan yang dimaksudkan dalam Inpres tersebut meliputi penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Lalu, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menrapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Baca Juga : Lagi Pamer Baju Pengantin, Wanita Ini Hampir Kena Ledakan Beirut
Dalam Inpres tersebut juga ditegaskan bahwa sanksi berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud ialah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedaganf kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.
Di sisi lain, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng Mohammad Faqih memberi respons terkait dengan Inpres Presiden Jokowi tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Menurut Daeng, pemutusan rantai penularan Covid-19 di tengah masyarakat itu paling efektif dengan dua strategi. Pertama adalah perbanyak testing, ini dilakukan demi melayak sebanyak-banyaknya orang yang terpapar virus SARS-CoV2.
"Ketika testing dilakukan cepat dan masif, kasus positif bakal ditemukan sebanyak-banyaknya. Kalau sudah, langsung isolasi. Dengan begitu, kasus langsung dicegah dan tidak menular," terangnya dalam Virtual Press Conference Aido Health Launching, Kamis (6/8/2020).

Lalu, strategi kedua yang bisa dilakukan adalah pencegahan. Jadi, masyarakat yang sehat tidak tertular virus corona dan ini tugasnya masyarakat semua sebagai garda terdepan. "Kalau strategi pertama itu dilakukan oleh tenaga medis," sambungnya.
Karena masyarakat yang menjadi garda terdepan, maka masyarakat diminta untuk sangat disiplin menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. Sebab, ketika masyarakat abai, risiko pertambahan kasus sangat tinggi bisa terjadi dan ini berbahaya.
"Pemerintah harus melakukan upaya, salah satunya pakai Inpres. (Dengan begitu), kesadaran kolekstif masyarakat Indonesia semakin baik," pungkas Daeng.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.