Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengetatkan pengawasan kepada setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta. Dalam waktu dekat ini, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengumumkan secara resmi tentang pemberian denda bagi perusahaan maupun individu yang melanggar protokol kesehatan.
"Kami akan memberikan sanksi berupa denda dan penutupan kegiatan usaha. Kebijakan ini akan diterapkan pada tingkat individu bukan hanya kantor. Pribadi-pribadi yang melanggar berulang kali akan mendapatkan denda yang lebih berat daripada pelanggaran pertama," tegas Anies.
"Ingat, ini bukan sekadar status PSBB, ini adalah wabah yang nyatanya masih ada. Dan testing yang kita lakukan sangat massif, menunjukkan bahwa di Jakarta wabah ini masih ada," tandasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)