"Pemerintah mengharapkan protokol kesehatan yang dibuat (kebiasaan baru) kan bukan dilakukan karena terpaksa, tapi, dilakukan karena kesadaran, rasa tanggung jawab masyarakat sendiri," ujar Prof. Bagong saat dialog di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jakarta, Jumat (24/7).
Lebih lanjut, Prof. Bagong juga menjelaskan, pemerintah telah melakukan upaya untuk membantu masyarakat dalam beradaptasi dengan kebiasaan baru tersebut melalui aturan-aturan hukum yang telah berlaku dan yang terpenting adalah dengan cara persuasi.
"Jadi yang kami pahami, mereka juga korban itu, korban COVID-19, tidak mungkin kita meminta mereka mengembangkan budaya baru, cara hidup baru, perilaku yang baru, hanya dengan ancaman sanksi," jelas Prof. Bagong.
(Helmi Ade Saputra)