TIM Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan bahwa hukum di Indonesia mengatur tentang penolakan dan pemakaman jenazah Covid-19.
Oleh sebab itu barangsiapa yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 sehingga merintangi atau mempersulit proses pemakaman, dapat terkena hukuman pidana.
“Untuk mewujudkan amanat dari aturan tersebut, pejabat atau aparat hukum yang memiliki kewenangan untuk menindak jenazah harus berani mengambil langkah yang tegas kepada para penolak jenazah tersebut,” terang dr. Reisa, Jumat (17/7/2020).
Baca Juga : Dokter Reisa Imbau Masyarakat Tidak Lakukan Penolakan Jenazah Covid-19
Dalam kesempatan tersebut dr. Reisa pun menjelaskan mengenai protokol penanganan jenazah yang sudah diatur dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pedoman ini dikeluarkan langsung Kemenkes.

1. Persemayaman jenazah untuk waktu yang lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan dan penyebaran penyakit antar pelayat.
2. Jenazah yang disemayamkan di rumah duka harus telah dilakukan tindakan desinfeksi dan dimasukkan ke dalam peti jenazah dan tidak dibuka kembali.
3. Untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan sekali lagi agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang.
4. Jenazah hendaknya disegerakan dikubur dan dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.
5. Setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.