Selama pandemi virus corona Covid-19, setiap fasilitas publik harus memenuhi protokol kesehatan yang berlaku dalam upaya mengurangi penyebaran infeksi. Pasar menjadi salah satu tempat yang paling disorot karena selalu ramai dipadati masyarakat.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arif Nasrudin mengatakan bahwa timnya telah berada di pasar tradisional untuk memastikan protap Covid-19 berjalan dengan baik.
“Kesadaran masyarakat semakin ditingkatkan sehingga pasar tradisional tidak menjadi cluster baru untuk penyebaran Covid-19,” terang Arif dalam Kamis (16/7/2020).
Baca Juga : Pantry Kantor Rentan Jadi Tempat Persebaran Virus Corona
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro, pun memberikan beberapa protokol kesehatan pasar yang wajib disiapkan oleh para pengelola. Peraturan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan juga regulasi daerah masing masing.
1. Kelengkapan pasar oleh pengelola, pastikan mereka menggunakan alat pelindung pribadi seperti face shield, masker, sarung tangan atau alat-alat sesuai ketentuan pemerintah daerah setempat.
2. Perhatikan atau tanyakan apakah pasar sudah membentuk tim pokja pencegahan Covid-19 untuk membantu pengelola dalam penanganan Covid-19 dan masalah kesehatan lainnya.
3. Pasar wajib melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala paling sedikit 3 kali sehari.
4. Perhatikan sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk ke area pasar.
5. Pasar yang sehat dan aman Covid-19 seharusnya melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dapat dilakukan dengan surat pemberitahuan, pemasangan spanduk, poster, banner, Whatsapp atau sms blast, radioland dan berbagai materi edukasi lainnya.
(Helmi Ade Saputra)