Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Protokol Kesehatan yang Wajib Dilakukan Pengelola Pasar Selama Pandemi Covid-19

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2020 |18:23 WIB
5 Protokol Kesehatan yang Wajib Dilakukan Pengelola Pasar Selama Pandemi Covid-19
Cegah pasar jadi kluster baru penyebaran Covid-19 (Foto : Okezone)
A
A
A

Selama pandemi virus corona Covid-19, setiap fasilitas publik harus memenuhi protokol kesehatan yang berlaku dalam upaya mengurangi penyebaran infeksi. Pasar menjadi salah satu tempat yang paling disorot karena selalu ramai dipadati masyarakat.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arif Nasrudin mengatakan bahwa timnya telah berada di pasar tradisional untuk memastikan protap Covid-19 berjalan dengan baik.

“Kesadaran masyarakat semakin ditingkatkan sehingga pasar tradisional tidak menjadi cluster baru untuk penyebaran Covid-19,” terang Arif dalam Kamis (16/7/2020).

Pedagang Pasar

Baca Juga : Pantry Kantor Rentan Jadi Tempat Persebaran Virus Corona

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro, pun memberikan beberapa protokol kesehatan pasar yang wajib disiapkan oleh para pengelola. Peraturan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan juga regulasi daerah masing masing.

1. Kelengkapan pasar oleh pengelola, pastikan mereka menggunakan alat pelindung pribadi seperti face shield, masker, sarung tangan atau alat-alat sesuai ketentuan pemerintah daerah setempat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement