Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Harga Rapid Test Tak Boleh Lebih dari Rp150 Ribu

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2020 |20:28 WIB
Catat! Harga <i>Rapid Test</i> Tak Boleh Lebih dari Rp150 Ribu
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

3. Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Kemenkes pun meminta fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.

Memang, rapid Test Antigen dan Rapid Test Antibodi dapat juga digunakan untuk memantau adanya infeksi Covid-19 di antara kelompok OTG, ODP dan PDP, pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan/atau VTM).

Tapi, pemeriksaan Rapid Test hanya merupakan penapisan awal, hasil pemeriksaan Rapid Test harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR. Sebaliknya, pemeriksaan RT-PCR tidak mengharuskan adanya pemeriksaan Rapid Tes lebih dahulu.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement