Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Harga Rapid Test Tak Boleh Lebih dari Rp150 Ribu

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2020 |20:28 WIB
Catat! Harga <i>Rapid Test</i> Tak Boleh Lebih dari Rp150 Ribu
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

PERMINTAAN akan rapid Test memang semakin tinggi saat ini, apalagi bagi mereka yang ingin terbang. Tapi, di beberapa rumah sakit, ada juga yang menerapkan rapid test pada pasien tertentu sebelum diperiksa.

Sayangnya, harga rapid test yang bervariasi menimbulkan kebingungan di masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan harga pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan dalam mencari keuntungan.

Kemenkes pun menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. Batasan Tarif Tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp150.000.

2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement