Selama masa transisi menuju new normal, mobilitas masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara semakin meningkat. Tentunya kondisi ini diimbangi dengan berbagai macam syarat penerbangan dan protokol kesehatan yang sangat ketat demi mencegah infeksi virus Covid-19.
Para penumpang yang berdomisili non Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi) wajib menyertakan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) serta hasil tes bebas Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid test dan Swab PCR. Hal tersebut termasuk dalam syarat penerbangan di masa pandemi Covid-19.
Meski demikian dua syarat tersebut masih belum cukup. Beberapa maskapai penerbangan masih memberikan persyaratan tambahan sesuai dengan kebijakan masing-masing.
Merangkum dari AngkasaXplore Team, Senin (6/7/2020), berikut beberapa persyaratan tambahan tiap maskapai sebelum melakukan penerbangan domestik dan Internasional.
1. Citilink

Mengisi surat pernyataan perjalanan. Kemudian, mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore untuk perangkat berbasis android atau melalui situs sinkarkes.kemkes.go.id untuk para pengguna IOS.
2. Sriwijaya Air
Tiap maskapai mengeluarkan persyaratan tambahan sebelum melakukan penerbangan domestik dan internasional, salah satunya Sriwijaya Air. Setiap penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di Playstore.
3. AirAsia
Setiap penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi dari Playstore. Kemudian, mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau sinkarkes.kemkes.go.id untuk para pengguna IOS. Lalu, mengisi surat pernyataan dari AirAsia