Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Update Syarat Tambahan Penerbangan Domestik dan Internasional yang Perlu Dilengkapi Penumpang

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2020 |16:51 WIB
Update Syarat Tambahan Penerbangan Domestik dan Internasional yang Perlu Dilengkapi Penumpang
Ilustrasi maskapai penerbangan (Foto : Dnaindia)
A
A
A

Selama masa transisi menuju new normal, mobilitas masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara semakin meningkat. Tentunya kondisi ini diimbangi dengan berbagai macam syarat penerbangan dan protokol kesehatan yang sangat ketat demi mencegah infeksi virus Covid-19.

Para penumpang yang berdomisili non Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi) wajib menyertakan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) serta hasil tes bebas Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid test dan Swab PCR. Hal tersebut termasuk dalam syarat penerbangan di masa pandemi Covid-19.

Meski demikian dua syarat tersebut masih belum cukup. Beberapa maskapai penerbangan masih memberikan persyaratan tambahan sesuai dengan kebijakan masing-masing.

Baca Juga : 6 Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Melakukan Penerbangan Domestik Maupun Internasional

Merangkum dari AngkasaXplore Team, Senin (6/7/2020), berikut beberapa persyaratan tambahan tiap maskapai sebelum melakukan penerbangan domestik dan Internasional.

1. Citilink

Citilink

Mengisi surat pernyataan perjalanan. Kemudian, mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore untuk perangkat berbasis android atau melalui situs sinkarkes.kemkes.go.id untuk para pengguna IOS.

2. Sriwijaya Air

Tiap maskapai mengeluarkan persyaratan tambahan sebelum melakukan penerbangan domestik dan internasional, salah satunya Sriwijaya Air. Setiap penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di Playstore. 

3. AirAsia

Setiap penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi dari Playstore. Kemudian, mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau sinkarkes.kemkes.go.id untuk para pengguna IOS. Lalu, mengisi surat pernyataan dari AirAsia

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement