Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur No.47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dengan adanya aturan ini, bagi warga Jakarta yang hendak melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek, wajib mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terlebih dahulu.
Ditambah lagi, kebijakan-kebijakan baru yang diterapkan oleh sejumlah maskapai penerbangan. Para penumpang pesawat harus mengurus sejumlah dokumen penting, termasuk menyiapkan surat kesehatan bebas Covid-19.
"Surat kesehatan ini kan berlakunya bukan per tahun, durasinya sangat singkat sesuai dengan masa inkubasi virus. Dan untuk mendapatkannya kita harus ngecek sendiri, dan itu butuh biaya. Ribet ya adminitrasi dan birokrasi ini," kata Linda.