Lebih lanjut physical distancing di pasar dan pusat perbelanjaan bisa dilakukan, dengan menyediakan fasilitas dan penerapan aturan yang berlaku. Salah satu contohnya adalah membatasi jumlah pengunjung. Dengan cara ini kapasitas bangunan mampu mengakomodir physical distancing antarpengunjung.
“Jadi untuk masuk ke suatu tempat, jumlah yang boleh masuk hanya 50 persen dari kapasitas normalnya. Selain itu dibuat penanda jaga jarak di semua ruang tunggu seperti di lift, eskalator, dan tempat makan yang mulai beroperasi,” tuntasnya.
(Dewi Kurniasari)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.