Pada masa pandemi Covid-19 ini mengharuskan sebagian besar masyarakat termasuk perempuan untuk beraktivitas di rumah saja. Ini dilakukan guna menekan penularan Covid-19.
Namun ternyata, kondisi ini bagi sebagian perempuan justru menimbulkan kekhawatiran baru yakni terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Oleh karena itu, menjadi sangat penting untuk memastikan pelayanan pelaporan kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) dan KDRT tetap berjalan dengan baik di masa pandemi.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Vennetia R. Danes mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya kasus KDRT diperlukan upaya komprehensif serta memastikan pelayanan pelaporan kasus KDRT saat pandemi tidak mengalami hambatan.
“Salah satu upaya yang dapat kita lakukan agar para korban KDRT maupun KtP tetap terpenuhi haknya yakni mengubah pola pelaporan kasus dengan lebih pro aktif dalam menjemput bola kasus KDRT di wilayah mereka, khususnya untuk daerah yang memiliki keterbatasan akses," ujar Vennetia belom lama ini.
Eksekusi di lapangan, terang dia, dilakukan oleh tim relawan #BERJARAK (Bersama Jaga Keluarga Kita), petugas layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan petugas layanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Baca Juga : Psikopat Cenderung Tak Peduli Penyebaran Covid-19
Dilansir dari website Kemen PPPA, dalam rangka meningkatkan pelayanan penanganan kasus KDRT dan KtP dalam situasi pandemi Covid-19, Kemen PPPA melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Manajemen Penanganan Kasus KDRT dalam Situasi Pandemik Covid-19 bagi Dinas PPPA/ Kelompok Kerja Daerah (BERJARAK) di Tingkat Kabupaten/Kota Wilayah Indonesia Bagian Barat melalui meeting virtual.
(Dyah Ratna Meta Novia)