Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Tata Cara Donor Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Jum'at, 29 Mei 2020 |07:35 WIB
Syarat dan Tata Cara Donor Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19
Ilustrasi (Foto : Aljazeera)
A
A
A

Terapi plasma konvalesen disebut-sebut dapat membantu proses penyembuhan pasien positif corona atau COVID-19. Terapi ini bahkan sudah mulai diterapkan di sejumlah negara termasuk Indonesia, tepatnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Menurut penjelasan Direktur Pengembangan dan Riset RSPAD Gatot Soebroto Kolonel CKM dr Nana Sunardi, SpOG, terapi plasma konvalesen biasanya diberikan untuk pasien terinfeksi Covid-19 yang mengalami gejala berat dan sangat berat.

“Terapi plasma konvalesen itu memberikan plasma yang diambil dari pasien yang pernah mengalami Covid-19 dengan gejala ringan, sedang, bahkan OTG atau orang tanpa gejala, dan mereka sudah dinyatakan negatif,” katanya, di acara Prime Show With Ira Koesno pada Kamis (28/5/2020).

Terapi Plasma

Kendati demikian, tidak semua penyintas Covid-19 dapat mendonorkan plasma darahnya untuk pasien lainnya. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi pendonor.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Kepala RSPAD Gatot Soebroto Brigadir Jenderal TNI dr A Budi Sulistya Sp THT-KL, MARS.

“Jadi, yang pertama adalah penyintas Covid-19 yang telah dinyatakan negatif, melalui tes pemeriksaan PCR dua kali, negatif, lalu selama 14 hari tidak ada demam, dan setelah diperiksa lagi hasilnya negatif (Covid-19),” jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement