Kedua, rumah sakit hanya boleh memberikan informasi soal harga atau biaya pelayanan hanya kepada media internal yang ada di dalam rumah sakit, atau situs rumah sakit. Rumah sakit dilarang menampilkan harga di media informasi terbuka. Contohnya media massa umum, baliho, spanduk, billboard, atau berbentuk adsense di media sosial.
Selanjutnya, rumah sakit juga dilarang untuk menjadikan pelayanan rapid test screening COVID-19 sebagai persyaratan agar pasien bisa dilayani oleh rumah sakit, dan biaya pemeriksaannya dibebankan kepada pasien. Sebab hal ini dinilai memaksa dan melanggar hak-hak pasien.
Terakhir disebutkan, pemerikaan diagnostik dilakukan dengan mengikuti ketentuan dari organisasi profesi. Dengan ini, sehingga memiliki dasar keilmuan yang berbasis pada bukti serta interpretasinya hanya dapat dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.