Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jubir COVID-19 Jelaskan Kriteria Pasien Sembuh COVID-19

Pradita Ananda , Jurnalis-Senin, 20 April 2020 |18:09 WIB
Jubir COVID-19 Jelaskan Kriteria Pasien Sembuh COVID-19
Jubir Pemerintah dalam Penanganan Covid-19 (Foto : BNPB Indonesia/Youtube)
A
A
A

Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia masih terus bertambah. Namun, jumlah pasien positif COVID-19 yang sembuh, semenjak Kamis 16 April 2020 masih melampaui angka kasus kematian.

Dusampaikan Juru Bicara Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, per Senin 20 April 2020, pasien sembuh COVID-19 mengalami penambahan sebanyak 61 orang, sehingga total 747 orang. Angka kematian bertambah 8 orang menjadi 590 orang.

Selain itu, Yuri juga menjelaskan kriteria seorang pasien positif COVID-19 dinyatakan sembuh dan bisa pulang. Ada dua kriteria yang harus ada pada pasien positif COVID-19 untuk bisa dikatakan sembuh.

“Pasien sembuh ini artinya, pertama kondisi klinisnya membaik. Sehingga pasien tidak lagi membutuhkan layanan perawatan rumah sakit,” ujar Yuri dalam konferensi pers daring, “Update COVID-19”, Senin (20/4/2020) di Graha BNPB, Jakarta.

Jubir Pemerintah dalam Penanganan Covid-19

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement