Pengujian cepat atau Rapid Test menjadi solusi yang dilakukan beberapa wilayah di Indonesia dalam mengendalikan penyebaran virus corona COVID-19. Hasil dari pengujian ini bisa diketahui 1x24 jam.
Namun, menjadi catatan penting, Rapid Test bukan menguji keberadaan virus corona COVID-19, melainkan mengetahui ada tidaknya antibodi dalam tubuh yang bertugas melawan virus mematikan tersebut. Sehingga, akurasi tesnya pun kurang baik.
Dijelaskan CEO Primaya Hospital dr Ferdy D. Tiwow, Rapid Test itu uji antibodi virus SARS-CoV2, sehingga jangan menganggap uji ini untuk mengetahui ada tidaknya virus.
"Rapid Test dilakukan untuk pemeriksaan antibodi Ig M dan Ig G virus SARS-CoV2. Ig M akan terdeteksi 3-7 hari setelah infeksi terjadi dan Ig G terdeteksi setelah 8-10 hari setelah infeksi terjadi," paparnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (16/4/2020).

Dokter Ferdy melanjutkan, mereka yang disarankan melakukan Rapid Test adalah kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP). Namun jika Anda merasakan gejala COVID-19, tes ini bisa dilakukan.
"Anda dapat melaukan pemeriksaan Rapid Test jika merasa memiliki gejala demam, batuk, atau sesak napas meskipun tidak memiliki riwayat bepergian ke area terjangkit atau luar negeri, pun melakukan kontak dengan pasien COVID-19," tambahnya.
Dokter Ferdy menambahkan, pemeriksaan Rapid test akan sangat akurat hasilnya jika dilakukan 5 hari setelah gejala pertama dirasakan. Ini berkaitan dengan munculnya antibodi dalam tubuh yang menjadi sasaran uji.