Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ibu Hami Positif COVID-19, Persalinan Wajib Caesar?

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Selasa, 14 April 2020 |14:56 WIB
Ibu Hami Positif COVID-19, Persalinan Wajib Caesar?
Ilustrasi (Foto : Momjunction)
A
A
A

Pandemi virus corona COVID-19 yang melanda Indonesia, membuat banyak masyarakat ketakutan, khususnya bagi para ibu hamil. Ibu hamil dianggap sebagai golongan yang rentan terhadap COVID-19 selain lansia dan orang dengan riwayat penyakit bawaan (Komorbid).

Meski demikian, apakah ibu hamil yang sudah terinfeksi COVID-19 wajib melahirkan melalui proses caesar? Merangkum dari laman resmi WHO, Selasa (14/4/2020) ibu hamil yang terjangkit COVID-19 tidak wajib melakukan operai caesar.

WHO menyarankan ibu hamil hanya melakukan operasi caesar ketika dibenarkan secara medis. Cara persalinan seharusnya dilakukan secara individu dan sesuai dengan keinginan ibu hamil. Selain itu indikasi kebidanan juga menjadi faktor pertimbangan.

Ibu Hamil

Jika ibu hamil yang terjangkit COVID-19 telah melakukan persalinan, mereka juga diperbolehkan untuk memberikan air susu ibu (ASI) kepada buah hatinya. Meski demikian ada beberapa prosedur menyusui yang wajib dilakukan oleh sang ibu hamil.

1. Menerapkan kebersihan pernapasan selama menyusui, mengenakan masker bila ada.

2. Mencuci tangan sebelum dan sesudah menyentuh bayi.

3. Rutin mencuci dan membersihkan permukaan-permukaan yang disentuh.

Selain memberikan ASI, ibu yang terinfeksi COVID-19 juga dapat menyentuh dan memegang bayinya. Pasalnya kontak erat dengan orangtua dan pemberian ASI ekslusif sejak dini, bisa membantu bayi untuk berkembang.

Menyentuh bayi juga tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Setidaknya ada tiga cara untuk menjaga sang buah hati tetap aman dari infeksi COVID-19.

1. Menyusui dengan aman, dengan menerapkan kebersihan pernapasan.

2. Memegang bayi baru lahir secara kontak kulit (skin to skin).

3. Berada dalam satu kamar dengan sang bayi. Anda harus mencuci tangan sebelum dan sesudah menyentuh bayi selain itu pastikan semua permukaan dalam keadaan bersih.

Jika ibu melahirkan mengalami kondisi yang parah akibat COVID-19, atau komplikasi lain. Maka pemberian ASI tidak wajib diberikan secara langsung. Pemberian ASI bisa dilakukan dengan tiga cara alternatif yakni dengan: memerah ASI, relaktasi (menyusui kembali), dan donor ASI.

(Helmi Ade Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement