Rico Sihombing mengaku, sebetulnya ia pribadi merasa tidak malu berstatus sebagai pasien positif COVID-19. Menurutnya, tidak perlu malu, karena ini bukanlah suatu aib yang harus ditutupi.
Namun ia meluruskan, penyebaran data tanpa izin tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum. Inilah mengapa akhirnya sang istri memutuskan untuk menegur pihak RT setempat atas tindakan teledor tersebut.
“Saya tidak masalah, karena buat saya enggak perlu malu dan merasa aib kalau kena COVID-19. Cuma sesuai aturan hukum apa yang dibuat Pak RT ini meskipun niatnya baik, tindakan tidak benar dan melanggar UU KIP, karena publikasi identitas pasien tanpa izin pasien dan keluarga. Istri sudah menegur dan Pak RT sudah minta maaf,” imbuhnya.