Dalam ekseskusi pelaksanannya, pemerintah telah menetapkan kebijakan bahwasanya untuk rapid test tahapan pertama, ada dua kategori kelompok masyarakat yang dijadikan prioritas. Dua kelompok tersebut harus diutamakan terlebih dahulu untuk menjalani tes.
Yuri menyampaikan kategori yang pertama adalah orang-orang yang termasuk dalam kontak dekat dengan para pasien positif COVID-19
“Kebijakan soal rapid test tahapan pertama, akan dilaksanakan kepada kontak dekat pasien positif COVID-19, yang sudah terkonfirmasi yang sudah dirawat di rumah sakit ataupun yang sudah isolasi rumah. Contohnya, para anggota keluarga yang tinggal bersama pasien, hingga di lingkungan kerja yang memiliki kemungkinan kontak dekat,” terang Yuri dalam konferensi pers “Update COVID-19”, di Gedung BNPB Indonesia, Selasa (24/3/2020).