Pada dasarnya, sambung Fachmi, pasal ini mengatur larangan. Sesuai regulasi, BPJS Kesehatan sebenarnya dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah. Karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung.

Namun wabah virus corona ini berbeda dengan bencana alam. Wabah virus ini bersifat masif, kecepatan persebaran, menasional, dan menggesa. Hal ini misalnya berbeda dengan KLB lain seperti Demam Berdarah yang juga dibiayai langsung oleh negara. Mekanisme teknisnya sudah berjalan baik selama ini.