Banyak masyarakat bertanya apakah BPJS Kesehatan bakal menanggung pengobatan pasien positif corona atau COVID-19. Atau bahkan hanya ingin melakukan tes COVID-19 untuk yang pernah kontak dengan pasien positif corona itu sendiri?
Atau lebih tepatnya bagaimana pembiayaan pelayanan kesehatan untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect maupun positif COVID-19 ya? Menjawab pertanyaan itu, Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris membeberkan lebih lanjut.

Terkait tentang hal ini, tertuang dalam Perpres No 82/2018. Pasal 52 mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Pada Pasal 52 Huruf O, tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin.
“Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah tidak dijamin," ucap Fachmi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (19/3/2020).