Selanjutnya, apabila kondisi yang ada saat ini masih tidak bisa tertangani, maka PDEI merekomendasikan pemerintah menyiapkan kemungkinan terburuk yakni lockdown negara sebagaimana yang sudah dilakukan oleh banyak negara lainnya yang juga terinfeksi oleh virus Corona.
"Upaya ini perlu dipertimbangkan apabila kondisi semakin memburuk, dan segala persiapannya sudah harus dilakukan dari sekarang sehingga kriteria lockdown untuk skenario terburuk sudah dibuat dalam sebuah pedoman," kata dr Adib.
Selain itu, PDEI juga menguatirkan keselamatan para tenaga medis sebagai garda terdepan dalam penangana CoVid-19 ini. "Pemerintah harus sesegera mungkin menyiapkan perlengkapan pemeriksaan deteksi CoVid-19 ini dalam jumlah yang lebih besar agar bisa memastikan dan menjangkau wilayah Indonesia pada aspek pemeriksaan dan case finding," kata dr Adib.
Terkait hal ini, dr Mahesa mengatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bertugas dalam penanggulangan dan penanganan pasien suspect maupun positif corona COVID-19 wajib dilindungi berdasarkan UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Pastikan juga kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD), waktu istirahat, nutrisi bagi seluruh petugas kesehatan terpenuhi dengan baik," tegas dr. Mahesa.
(Muhammad Saifullah )
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.