Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Takut dan Malu Periksa jika Muncul Gejala Corona

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 16 Maret 2020 |21:27 WIB
Jangan Takut dan Malu Periksa jika Muncul Gejala Corona
A
A
A

Wabah Corona telah menjangkau hampir seluruh belahan dunia, tak terkecuali Indonesia. Pemerintah mencatat jumlah pasien positif virus Corona hingga Senin 16 Maret berjumlah 134 orang. Lima orang dinyatakan meninggal dunia dan delapan orang sembuh.

Mengingat dampak virus Corona yang tak boleh disepelekan, diharapkan masyarakat memiliki kesadaran untuk memeriksakan diri apabila muncul gejala-gejala yang mencurigakan. Demikian disampaikan dr Moh. Adib Khumaidi dari Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan dr. Mahesa Paranadipa, Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI).

“PDEI dan MHKI mendorong masyarakat jangan takut dan malu untuk memeriksakan diri jika memiliki gejala dan pernah kontak dengan orang lain atau baru saja dari negara yang juga terinfeksi COVID-19. Semakin cepat terdeteksi, semakin cepat pengobatan, maka semakin besar peluang untuk kesembuhan,” ujar dr Adib Khumaidi, SpOT, Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI).

"Cegah bukan malah mengalah. Obati bukan malah rendah diri, kooperatif bukan malah destruktif,” dr. Mahesa Paranadipa, Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menambahkan.

Menumpuknya pasien virus Corona di berbagai rumah sakit rujukan dan meningkatnya jumlah kasus COVID-19 di berbagai daerah juga mendorong PDEI meminta pemerintah segera melakukan surveillance epidemiologi berbasis data persebaran untuk meng-'clustering' persebaran virus, termasuk juga pelacakan dan deteksi dini.

"Kemenkes sebaiknya mewajibkan semua petugas surveilans epidemi di semua strata dinas kesehatan sampai Puskesmas harus terlatih dan mampu membuat pemetaan sesuai prioritas dan tingkat potensi resiko sesuai kewilayahannya," pinta dr Adib.

Senada dengan PDEI, dr Mahesa Paranadipa, menegaskan bahwa atas dasar UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pemerintah harus mengumumkan secara berkala daerah-daerah yang menjadi sumber penularan. Bahkan pemerintah dapat menutup sementara daerah yang dipastikan terdapat pasien suspect atau positif Corona, selanjutnya lakukan disinfeksi daerah tersebut.

Masih terkait pandemi Corona, PDEI juga mendorong universitas-universitas yang mempunyai Fakultas Kedokteran (FK) atau Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) membentuk Tim Surveilans Epidemologi dan membuat modul-modul aplikatif yang kemudian ditrainingkan untuk petugas dinas kesehatan provinsi dan Kab/Kota untuk kemudian dilanjutkan ke para petugas kesehatan di Puskesmas.

“Selain itu, pemerintah diharapkan membuka pemeriksaan di beberapa titik, karena kemampuan pemeriksaan PCR terutama di Fakultas Kedokteran Negeri sudah ada sehingga data yang diinput tetap tersentral ke pusat supaya dapat cepat mendeteksi analisa sebarannya,” ujar dr Adib.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement