Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Singapura Tagih Biaya Pengobatan Pasien COVID-19 WNA

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2020 |14:59 WIB
Singapura Tagih Biaya Pengobatan Pasien COVID-19 WNA
Ilustrasi (Foto : Reuters)
A
A
A

Pemerintah Singapura mematok atau menagih biaya berobat COVID-19 bagi Warga Negara Asing (WNA) di negaranya. Pernyataan ini keluar setelah diketahui ada dua warga negara Indonesia (WNI) yang membawa virus korona COVID-19 ke Singapura.

Dilaporkan Reuters, peraturan ini sudah diberlakukan sejak 7 Maret, setelah pihak berwenang menemukan dua pelancong asal Indonesia bergejala COVID-19 saat datang ke Singapura.

Kedua WNI ini mengaku bahwa mereka sudah bergejala COVID-19 saat di Indonesia sebelum akhirnya tiba di Singapura. Salah seorang mengatakan sudah mencari perwatan di rumah sakit di ibukota Indonesia, Jakarta.

Lantas, apakah pemberlakukan pembayaran sejumlah uang saat masuk Singapura hanya untuk pasien COVID-19 atau pasien penyakit lain?

Antisipasi COVID-19

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement