Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudah 104 Meninggal, Pasien DBD Gratis Berobat dengan BPJS Kesehatan

Dewi Kania , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2020 |13:00 WIB
Sudah 104 Meninggal, Pasien DBD Gratis Berobat dengan BPJS Kesehatan
Ilustrasi. (Shutterstock)
A
A
A

PENYAKIT demam berdarah dengue (DBD) tengah mengancam masyarakat Indonesia. Tak lebih dari tiga bulan, 104 orang meninggal dunia terjangkit DBD.

Kementerian Kesehatan merilis data terbaru kasus demam berdarah dengue (DBD) di Indonesia. Disebutkan bahwa jumlah kasus demam berdarah di Indonesia telah mencapai 17.820 orang dengan angka kematiannya 104 orang per 11 Maret 2020.

nyamuk

Dari data tersebut, kasus DBD terbanyak dilaporkan berada di Provinsi Lampung dentan total 3.431 kasus. Lalu disusul, Provinsi Nusa Tenggara Timur 2.732 orang, dan Jawa Timur 1.761 orang.

Jika ada gejala DBD muncul pertama kalinya, Anda disarankan segera ke dokter. Nah, untuk peserta BPJS Kesehatan, bisakah berobat gratis?

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, penyakit DBD masuk dalam daftar INACBGs. Sehingga peserta BPJS Kesehatan boleh berobat gratis menggunakan BPJS Kesehatan.

"DBD masuk kedalam INACBGs, jadi pasien dapat hak sesuai kelas perawatannya, tentu tidak boleh ditarik biaya tambahan," ujar Iqbal saat dihubungi Okezone.

nyamuk

Untuk prosedur berobatnya, pasien dianjurkan datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti klinik atau puskesmas. Setelah itu, jika harus ditangani lebih lanjut, pasien segera dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun jika kondisinya sangat darurat, sambung Iqbal, pasien tak perlu ke puskesmas atau klinik. Anda bisa langsung ke rumah sakit, melalui pintu IGD rumah sakit. "Jika kondisinya gawat darurat, tidak perlu repot langsung saja datang ke rumah sakit lewat IGD," ucapnya.

Begitu juga ketika pasien harus melakukan rawat jalan, karena penyakit DBD. Biaya tanggungannya juga masih gratis, karena peraturan urun biaya belum berlaku.

Nah, kalau ternyata ada rumah sakit yang menolak pasien DBD, misalnya karena rumah sakit overload atau alasan lain, apa yang mesti Anda lakukan? Iqbal menyarankan, agar Anda pindah ke rumah sakit lainnya, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. "Tentu rumah sakit yang menolak perlu untuk mengarahkan pasien dirujuk ke rumah sakit lain yang tidak overload," tuturnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement