Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkes Tetapkan Masa Inkubasi 28 Hari untuk COVID-19 Kapal Pesiar Diamond Princess

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2020 |16:21 WIB
Kemenkes Tetapkan Masa Inkubasi 28 Hari untuk COVID-19 Kapal Pesiar Diamond Princess
Kapal pesiar Diamond Princess (Foto : Wired)
A
A
A

(Foto : Business Insider)

Ketetapan ini akan berpengaruh pada proses penjemputan WNI yang masih ada di dalam Kapal Diamond Princess. Mereka yang masih di kapal pun diketahui telah ditetapkan sebagai penderita dalam pengawasan (PDP). Jadi, proses penjemputan pun akan menerapkan masa inkubasi selama 28 hari.

"Jadi, kapal rumah sakit yang rencananya akan datang untuk menjemput WNI yang dinyatakan negatif COVID-19 bakal digunakan juga sebagai tempat observasi mereka ini yang sedang menjalani masa inkubasi," terang Yuri.

Yuri menerangkan, tapi masyarakat Indonesia jangan khawatir dengan kedatangan WNI ini. Sebab, jika dilihat dari waktu tempuh perjalanan, dari Surabaya menuju Jepang saja sudah menghabiskan waktu 14 harian, dan waktu pulangnya pun sama.

"Sehingga, setelah sampai di Tanah Air, WNI yang dinyatakan negatif COVID-19 dari kapal pesiar Diamond Princess ini diharapkan clear," tambahnya.

(Helmi Ade Saputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement