Kementerian Kesehatan menduga penyakit COVID-19 telah bermutasi. Hal ini didasari dari temuan di kapal pesiar Diamond Princess bahwa pasien positif tidak menunjukan gejala berat.
Ya, mereka yang positif COVID-19 terlihat seperti orang dengan flu biasa saja. Jadi, mereka ini yang ada di dalam Kapal Diamond Princess ada yang tidak menunjukan gejala sulit bernapas. Fakta tersebut membuat Kemenkes mengeluarkan ketetapan baru yaitu masa inkubasi 28 hari.
"Tapi, mesti dicatat di sini bahwa masa inkubasi 28 hari ini diberlakukan hanya di epicentrum saja dan karena kapal pesiar Diamond Princess sudah ditetapkan sebagai epicentrum baru COVID-19, maka masa inkubasinya berbeda," terang Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto, di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Penetapan masa inkubasi selama 28 untuk epicentrum telah disepakati bersama secara global. Hal ini didasari atas kasus penemuan pasien positif COVID-19 di China yang mana pasien ini baru confirm COVID-19 di hari perawatan ke-20.
