Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Medsos Permudah Eksploitasi Seksual Anak, KPPPA Siapkan Pendampingan

Pradita Ananda , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2020 |20:10 WIB
Medsos Permudah Eksploitasi Seksual Anak, KPPPA Siapkan Pendampingan
Ilustrasi. (Shutterstock)
A
A
A

Menteri Bintang mengungkapkan, KemenPPPA akan memastikan bukan hanya korban mendapatkan pelayanan yang terbaik. Tidak hanya itu, proses hukum para pelaku juga terus berjalan, sampai benar-benar mendapatkan hukuman yang maksimal.

Itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kementerian PPPA, sesuai amanah dalam UU, akan memastikan anak-anak korban mendapatkan pelayanan yang baik, serta pelaku mendapatkan pemberatan hukum maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Menteri Bintang menegaskan, negara berupaya maksimal untuk bisa hadir, dalam memberikan pendampingan dan penanganan terhadap anak-anak korban. Mengingat dampak yang dialami oleh para korban, bukan hanya fisik namun juga kesehatan mental.

(Dewi Kurniasari)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement