3. Meningkatkan peran pelayanan kesehatan kerja dan dokter perusahaan untuk dapat mengantisipasi penyebaran virus korona baru di tempat kerja.
4. Membuat surat edaran Direktorat Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan provinsi dan seluruh pemimpin perusaahaan indonesia.
5. Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan ILO (Organisasi Buruh Internasional) telah menerbitkan buku panduan, dalam menghadapi pandemik influenza yang dapat diterapkan, dalam mengahadapi kasus virus korona di tempat kerja.
(Dewi Kurniasari)