Departemen kebudayaaan daerah itu mengatakan bahwa pemilik bar didenda sebesar 4.500 yuan atau sekira Rp9 juta karena melanggar undang-undang ke-9 menurut Undang-Undang Periklanan Republik Rakyat Tiongkok. Undang-undang tersebut melarang iklan tidak boleh menyertakan apa pun yang mendiskriminasi ras, agama atau gender.
Juru bicara bar telah membuat permintaan maaf kepada publik dan mengaku tidak berpikir dan memertimbangkan konsekuensi dari tindakan kontroversial yang mereka lakukan. Ia pun mengaku bahwa dirinya masih muda dan membutuhkan lebih banyak pengetahuan.
(Dinno Baskoro)