PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang ditujukan untuk membantu banyak masyarakat Indonesia. Meski begitu, pelayanannya masih perlu dibenahi seiring dengan permintaan masyarakat.
Program JKN telah dilaksanakan sepenuhnya, walaupun besar tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraannya. Memang, masyarakat tetap membutuhkan pelayanan kesehatan yang optimal.
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengatakan, langkah ini menjadi bukti bahwa program ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Pemerintah harus mencari solusi demi meningkatkan pelayanan kesehatan di era ini.
"Kita harus cari solusi bagaimana mengatasi masalah yang dihadapi saat ini, dalam memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan akses kesehatan yang lebih adil dan merata," ucap Menkes Terawan di Gedung Kemenkes RI, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (12/11/2019).

Adapun salah satu rencana konkret yang diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan tersebut yakni naiknya iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, berlaku mulai 1 Januari 2020.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, ada beberapa kategori peserta JKN yang naik iurannya. Salah satu yang disorot yakni naiknya iuran peserta mandiri, untuk kategori kelas III naik menjadi Rp42 ribu, kelas II menjadi Rp110 ribu dan kelas I menjadi Rp160 ribu.