Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 003. 3/10132/ SJ Tentang Pemakaian Baju Batik Dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019.

Disebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional, Batik Indonesia telah ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Hudaya Lisan dan Non-Bendawi pada tanggal 2 Oktober 2009 oleh UNESCO.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka diimbau kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk dapat menggunakan baju batik pada hari Rabu, tanggal 2 Oktober 2019.
(Helmi Ade Saputra)