4. Rentan terjadinya KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga)

Bagi wanita yang menikah dibawah usia 18 tahun sangat rentan untuk terkena kasus KDRT karena mental yang belum stabil. Seperti yang Anda ketahui, bahwa masa remaja belum memiliki mental yang cukup untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Bahkan, remaja bisa dibilang masih memiliki sifat labil atau tidak konsisten. Terkadang menikah di usia dewasa masih terjadi tindakan KDRT.
(Dinno Baskoro)