"Ada dua undang-undang (yang dilanggar) yaitu perlindungan anak dan kesehatan. Semua pihak harusnya tunduk pada dua aturan ini yang sudah dibuat secara nasional, hukumnya lebih tinggi," tegas Menteri Yohana.

Meskipun ada izin dari pemerintah daerah, bila ada indikasi kegiatan tersebut melanggar undang-undang nasional, maka harus dihentikan.