Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Yohana Desak DPR Sahkan Revisi UU tentang Batas Usia Perkawinan

Tiara Putri , Jurnalis-Senin, 09 September 2019 |15:22 WIB
Menteri Yohana Desak DPR Sahkan Revisi UU tentang Batas Usia Perkawinan
Menteri Yohana Yembise (Foto : Dok.Okezone)
A
A
A

Menteri Yohana mengatakan, dasar acuan revisi tersebut adalah negara harus menjamin hak anak termasuk mencegah praktek perkawinan anak. Dengan adanya revisi maka perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki dan perempuan sudah mencapai usia 19 tahun.

pakai cincin

Di usia ini, anak sudah menyelesaikan pendidikannya di tingkat SMA/SMK dan diharapkan sudah siap secara mental untuk menikah.

"Penghapusan perkawinan anak merupakan bentuk perlindungan anak. Dengan begitu, anak dapat hidup bertumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan," pungkas Menteri Yohana.

(Helmi Ade Saputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement